Detail Berita

Penyampaian / Penyerahan Surat Peringatan II kepada Pemilik Dan/Atau Penghuni Lapak yang berada di Sempadan Saluran Sekunder Kedungkandang Kecamatan Gondanglegi

Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatas saluran irigasi dan di sempadan saluran irigasi, Jarak bangunan dengan sempadan adalah satu kali kedalaman irigasi.

Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitar jaringan irigasi. Pada hari Selasa (30/11), Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan Penyampaian/Penyerahan Surat Peringatan II kepada Pemilik dan/atau Penghuni Lapak yang berada di Sempadan Saluran Sekunder Kedungkandang Kecamatan Gondanglegi.

 

Berita Lain