Kegiatan UPT Pengelolaan Taman di Alun-alun Karangploso
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.
Cara yang ditempuh oleh UPT Pengelolaan Taman yaitu melalui kegiatan rutin pemeliharaan, perawatan, pengembangan dan pengelolaan pada taman yang ada di Kabupaten Malang yang dilakukan secara terarah, terukur dan berkesinambungan. Pada hari jum'at (24/09) petugas dari UPT Pengelolaan Taman melakukan penyiraman tanaman di area Alun-alun Karangploso.