Survey KRK di Poncokusumo
KRK atau Keterangan Rencana Kabupaten adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan. KRK ini merupakan syarat untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penerbitan KRK di Kabupaten Malang mulai Tahun 2019 menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB). Pada hari Kamis (23/9), Staf Bidang PRPB melakukan survey peninjauan lokasi KRK untuk peruntukan gudang pertanian dan perkebunan di Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.