Survey IPR Peruntukan Gudang di Kecamatan Karangploso
Rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi suatu daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan. Para investor yang akan masuk ke suatu daerah diharapkan dapat proaktif melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang.
Di Kabupaten Malang sendiri terdapat layanan Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang diberikan kepada masyarakat/investor yang ingin mengetahui arahan peruntukkan tata ruang terhadap lahan yang telah dimiliki atau yang akan dibeli. Pada Hari Kamis (18/08), Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk rencana pembangunan gudang di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.