Detail Berita

DPKPCK menghadiri Rapat Koordinasi Layanan Informasi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID)

               PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

               Pada Hari Selasa (27/10) dilaksanakan Rapat Koordinasi Layanan Informasi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi Kabupaten Malang, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Ibu Aniswati Aziz, ST., M.Si. Rapat ini diselenggarakan di Hotel Sahid Montana Dua, Jl. Candi Panggung No. 2 Malang, pada pukul 08.00 – selesai dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris OPD dan Operator PPID se Kabupaten Malang termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Berita Lain