Detail Berita

Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Tanah

Pembebasan lahan dibutuhkan dalam upaya peningkatan Ruas Jalan Gondanglegi - Simpang Balekambang. Tentunya Pemerintah Kabupaten Malang telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan, hal ini dilakukan setelah peninjauan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR memiliki fungsi sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan.

 

Pada hari Jumat (12/05) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri rakor percepatan pengadaan tanah pembangunan untuk peningkatan jalan ruas Gondanglegi - Simpang Balekambang. Rapat tersebut dilaksanakan Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

Berita Lain