Rakor Tindak Lanjut Pemanfaatan Lahan Aset Kecamatan Wonosari
Setiap proses kegiatan usaha dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang perlu mengacu pada Rencana Tata Ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini dibutuhkan agar lokasi yang akan dibangun sesuai dengan peruntukan tata ruang maupun ketentuan lainnya yang diatur di RTRW maupun RDTR.
Pada hari Jumat (5/11) bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Lt. 3 Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang diadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Lahan Aset di Gunung Kawi Kecamatan Wonosari. Rapat ini dihadiri oleh beberapa Kepala OPD di Kabupaten Malang termasuk Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Khairul Isnaidi Kusuma ST., MT. Rapat ini bertujuan agar pemanfaatan lahan Aset Pemkab Malang di Wonosari sesuai dengan arahab Rencana Tata Ruang yang ada.