Detail Berita

Kunjungan ke pengurus KPP IPAL Komunal untuk update data Eksisting IPAL Komunal

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal dapat digunakan untuk pengelolaan limbah cair di pemukiman padat penduduk, kumuh, dan rawan sanitasi. IPAL untuk limbah WC di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan septik tank. IPAL bisa dibangun secara pribadi atau digunakan untuk satu keluarga/bangunan dan dioperasikan sendiri. Bisa juga satu IPAL digunakan bersama-sama atau komunal. 

Komponen IPAL Komunal terdiri dari unit pengolah limbah, jaringan perpipaan (bak kontrol & lubang perawatan) dan sambungan rumah tangga.  Unit pengolah limbah ada yang terletak jauh dari lokasi warga pengguna IPAL Komunal ada juga yang berlokasi di lokasi pemukiman warga. 

Pada hari Rabu (10/11), Staf UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan kunjungan ke beberapa pengurus KPP IPAL Komunal di Kabupaten Malang. Hal ini bertujuan untuk mengupdate data eksisting IPAL Komunal serta mengetahui permasalahan yang dihadapi di lapangan. 

Berita Lain