Detail Berita

Rapat Koordinasi Pemindahan Pohon di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang

Ibu Kota Nusantara (IKN) merujuk pada rencana pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Jakarta sebagai ibu kota Indonesia menghadapi berbagai masalah seperti banjir, kemacetan, dan penurunan tanah yang masif. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memindahkan ibu kota ke lokasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara. Sebagaimana diketahui, ibu kota Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 

Pada hari Kamis (08/06) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) diwakili oleh Kepala UPT Pengelolaan Taman menghadiri Undangan PT. Jasa Marga Pandaan Malang dalam rangka Rapat Koordinasi Pemindahan Pohon di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang ke Ruang Jalan Tol IKN.

Berita Lain