Pembersihan di area pendopo di Area Kabupaten Malang
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.
Salah satu kegiatan rutin UPT Pengelolaan Taman yaitu perawatan taman di Kabupaten Malang sesuai dengan area yang telah dijadwalkan. Pada hari Senin (21/6), UPT Pengelolaan Taman DPKPCK mengirimkan 4 Petugas dan 1 Kendaraan Skylift untuk melaksanakan pembersihan pohon di area pendopo Kabupaten Malang di Kota Malang.