Detail Berita

Reviu DAK Fisik Bidang Sanitasi dan Perumahan Tahap 1

Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.

 

Pada hari Rabu (6/10) Bidang Perumahan diwakili Kasi Rumah Swadaya dan Bidang Permukiman diwakili Kasi Penanganan Limbah Domestik, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan Reviu DAK Fisik Bidang Sanitasi dan Perumahan Tahap 1 di Inspektorat Kabupaten Malang, di Jl. Raya Singosari Malang. Reviu ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses pencairan dana DAK.

Berita Lain