Detail Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi DAK Sub Bidang Air Minum dan Sanitasi TA. 2022

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Beberapa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari DPKPCK adalah menangani kegiatan prioritas nasional yaitu pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan air limbah domestik.

Pada Hari Kamis (06/10) Bidang Permukiman DPKPCK Kabupaten Malang menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Air Minum dan Sanitasi Provinsi Jawa Timur TA. 2022. Rapat tersebut berlokasi di Vasa Hotel Surabaya Jl. Mayjen HR. Muhammad No. 31, Kota Surabaya.

Berita Lain