Detail Berita

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau wewenang untuk keuntungan pribadi, keuangan, atau ilegal, sering kali merugikan kepentingan publik, organisasi, atau masyarakat. Korupsi melibatkan praktik tidak jujur ​​dan seringkali melanggar standar etika dan hukum. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan dan lingkungan, termasuk di pemerintahan, sektor swasta, organisasi nirlaba, dan masyarakat umum.

Pada hari Selasa (11/07) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah Wilayah Jawa Timur. Rapat tersebut berlokasi di Hotel Grand Mercure Malang.

Berita Lain