Detail Berita

Kepala DPKPCK Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Substansi Revisi RTRW Kabupaten Kediri

Perubahan RTRW (rencana tata ruang wilayah) memang tidak bisa dilakukan seenaknya. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Begitu pula yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Dalam hal ini DPKPCK yang memiliki tanggung jawab dalam penentuan RTRW..
.
Salah satunya melalui rapat koordinasi pemebahasan persetujuan substansi revisi RTRW Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses revisi RTRW Kabupaten Malang. Kegiatan yang dilakukan oleh Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR tersebut berlangsung di Hotel Ambhara Jakarta Rabu (10/4)..
.
Hadir sebagai perwakilan kepala DPKPCK Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.

10 April 2019

Berita Lain