Detail Berita

Pendampingan Konsultasi TPA dengan Konsultan untuk pengajuan PBG Rumah Sakit ITN

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, juga disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ada dua persyaratan utama yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yaitu mempunyai dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Pada Hari Kamis (25/08), Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Reza Budi Setiawan, ST., didampingi staf Bidang Perumahan menghadiri Pendampingan Konsultasi Tim Profesi Ahli (TPA) dengan Konsultan untuk pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Rumah Sakit Institut Teknologi Nasional (ITN) di Gedung Fakultas Teknologi Industri (FTI) ITN 2 Malang.

Berita Lain