Detail Berita

Survey IPR Peruntukan Rumah Tinggal dan Toko di Karangploso

Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR). Hal ini untuk menindaklanjuti permohonan IPR untuk rencana pembangunan Rumah Tinggal dan Toko yang berlokasi di Kecamatan Karangploso (18/08) Kabupaten Malang.

Hasil peninjauan dapat diketahui titik koordinat lokasi yang dimohon untuk kemudian akan di cek kesesuaian rencana tata ruangnya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) / Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Informasi lain yang turut diidentifikasi pada saat peninjauan lapangan adalah kondisi lahan, batas-batas sekitar, serta akses jalan.

Berita Lain