Detail Berita

Pembahasan draft akhir rencana aksi SPM Kabupaten Malang Tahun 2023-2026

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah kumpulan kriteria dan batasan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengukur kualitas dan tingkat pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. SPM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan setara di seluruh wilayah negara. SPM mencakup berbagai sektor dan bidang pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, perizinan, transportasi, air minum, sanitasi, administrasi publik, dan lain-lain. Setiap sektor memiliki SPM sendiri yang ditetapkan berdasarkan standar dan kebutuhan spesifik masyarakat di bidang tersebut. Ketentuan penerapan SPM mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

 

Pada hari Senin (05/06) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri kegiatan pembahasan draft akhir rencana aksi SPM Kabupaten Malang Tahun 2023-2026. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang bertujuan untuk mencapai kesepakatan draft akhir rencana aksi SPM yang nantinya merupakan lampiran peraturan bupati.

Berita Lain