Detail Berita

Koordinasi Terkait Aturan dan Kebijakan Pelaksanaan Pengesahan Site Plan Perumahan

Sebelum membangun kawasan hunian yang baru, hendaknya dilakukan kajian dan perencanaan yang matang terlebih dahulu. Baik kajian maupun perencanaan, harus mengacu pada ketentuan, tata cara, dan standar perencanaan permukiman yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek mitigasi risiko bencana.

Tahapan penting lainnya adalah Tahap Pengesahan Siteplan kawasan perumahan oleh Pemda. Idealnya, pengesahan siteplan sudah harus rampung sebelum pembangunan huntap dimulai.

Pada hari Selasa (06/09), Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang, Reza Budi Setiawan, ST beserta staf melakukan Koordinasi dengan Bapak Direktur Rumah Umum Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR terkait aturan dan kebijakan pelaksanaan pengesahan Site Plan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Pattimura No. 20, Jakarta Selatan.

Berita Lain