Rapat Asistensi Percepatan Penyusunan Ranperkada Tentang RDTR
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. RDTR diharapkan dapat menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi.
Penyusunan Ranperkada dilakukan untuk menjamin dan memastikan pembangunan lebih tertata sesuai dengan peruntukannya. Pada hari Kamis (22/09), Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) DPKPCK Kabupaten Malang menghadiri Rapat Asistensi Percepatan Penyusunan Ranperkada Tentang RDTR. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta.