Konsultasi Program DAK Fisik Infrastruktur PUPR TA. 2023
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Beberapa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari DPKPCK adalah menangani kegiatan prioritas nasional yaitu pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan air limbah domestik.
Pada Hari Rabu (02/11), Bidang Permukiman DPKPCK Kabupaten Malang menghadiri Konsultasi Program DAK Fisik Infrastruktur PUPR Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan Permukiman TA. 2023. Konsultasi tersebut berlokasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.