Detail Berita

Konsultasi dengan Materi Peta Lahan Sawah Dilindungi Kabupaten Malang

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah.

Pada hari Jum’at (22/04), Staff Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan Konsultasi dengan Materi Peta Lahan Sawah Dilindungi Kabupaten Malang sebagai Salah Satu Acuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.  Acara ini berlangsung di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jl. Raden Patah I No.1, Selong, Kebayoran Baru Kota. Jakarta Selatan.

Berita Lain