Detail Berita

Evaluasi Pembangunan Asrama MTSN 3 Malang oleh Tim PRPB

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Untuk pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya. Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang adalah menyiapkan perencanaan pembangunan gedung daerah, prasarana dan sarana penunjang lainnya.

Tim Teknis Bidang PRPB mengikuti Rapat Evaluasi Mingguan Pembangunan Asrama MTSN 3 Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (15/09) yang bertujuan untuk memastikan perencanaan yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Berita Lain