Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pemerintah Daerah wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
Pada hari Selasa (14/12), Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang melaksanakan acara Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Kertanegara Lt. 3 Jl. Merdeka Timur no.3 Malang. Rapat ini dihadiri oleh beberapa OPD yang mengampu SPM termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.