Detail Berita

Perawatan Taman Sempadan Jalan Raya Talangagung Kepanjen 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.  

Cara yang ditempuh oleh UPT Pengelolaan Taman yaitu melalui kegiatan rutin  pemeliharaan, perawatan, pengembangan dan pengelolaan pada taman yang dilakukan secara terarah, terukur dan berkesinambungan. Pada hari Senin (06/03), petugas dari UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan serta penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman di Taman sempadan jalan Raya Talangagung Kepanjen.

Berita Lain