Evaluasi Penyelenggaraan Pemda Reformasi Birokrasi dan Netralitas ASN
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada prinsip bahwa pegawai negeri harus menjalankan fungsinya secara netral dan tidak memihak terhadap partai atau kelompok politik tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga integritas dan independensi birokrasi, serta memastikan pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau golongan.
Pada hari Jumat (14/07) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dr. Ir. Budiar, M.Si menghadiri Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Reformasi Birokrasi dan Netralitas ASN. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang.