Detail Berita

Kesepakatan LSD antara Bupati Malang dengan Kementerian ATR/BPN

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pada hari Selasa (11/10) Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang berkunjung ke Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mengambil hasil berita acara kesepakatan LSD Kabupaten Malang antara Bapak Bupati Malang dengan Bapak Dirjen Pengendalian dan Penertiban tanah. Acara tersebut berlokasi di Jl. Raden Patah 1 No.1, Jakarta Selatan.

Berita Lain