Detail Berita

Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Tata Ruang Pertahanan bersama tim dari Kemenko Polhukkam RI

Kebijakan Tata Ruang Pertahanan adalah suatu strategi atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan lahan dan ruang wilayah negara dalam konteks pertahanan dan keamanan nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa tata ruang fisik suatu negara mendukung dan memperkuat aspek pertahanan dan keamanan.

Pada Hari Rabu (30/08), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dan Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, menghadiri Rapat Koordinasi, Sinkronisasi Dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Tata Ruang Pertahanan bersama tim dari Kemenko Polhukkam RI serta tim anggota FPR. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Anusapati Lt.2 Jl. Merdeka Timur No.3, Malang.

Berita Lain