Rapat Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Penyusunan Renstra OPD harus berpedoman kepada dokumen RPJMD. Saat ini Dokumen RPJMD Kabupaten Malang sedang dalam proses asistensi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk bisa menghasilkan dokumen Renstra OPD yang baik, berkualitas dan sejalan dengan RPJMD, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Rapat Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir Tomie Herawanto, MP, dan dilaksanakan di Syariah Radho Hotel Jl. Raya Sengkaling No. 137 Dau Malang. Rapat diikuti oleh 38 OPD yang ada di Kabupaten Malang, termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).