Survey KRK untuk Kantor di Desa Sekarpuro, Pakis
Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau dalam bahasa inggrisnya Advice Planning (AP) merupakan keterangan rencana tata ruang yang dijadikan acuan atau syarat dalam IMB maupun site plan. Selain kesesuaian tata ruang, di dalam KRK juga memuat intensitas bangunan dan garis sempadan yang diperbolehkan untuk bangunan dan fungsi tertentu.
Di Kabupaten Malang, OPD yang mengeluarkan KRK adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Pada hari Jumat (5/11) Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) DPKPCK Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan KRK untuk peruntukan kantor yang berlokasi di Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.