Rakor Tindak Lanjut Penyusunan Revisi RDTR Perkotaan Kepanjen
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.
Pada hari Rabu (22/02), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan Revisi RDTR Perkotaan Kepanjen yang dihadiri oleh beberapa OPD. Kegiatan tersebut berlangsung di RR. DPKPCK Kabupaten Malang, Jl. Trunojoyo Kav.6, Kepanjen.