Detail Berita

Monev Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018, tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang dimaksud Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. RTLH juga dapat didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat.

Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan. Persayaratan Rumah Tidak Layak Huni, yaitu keselamatan dan keamanan konstruksi bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan keadilan sosial dan kesehatan penghuni. Pada Hari Rabu (29/9), Tim Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melaksanakan Monitoring dan Evalusi RTLH di Desa Tulungrejo dan Desa Pandansari Kecamatan Ngantang.

 

Berita Lain