Pelayanan Bantuan Penyedotan Lumpur Tinja di Pendopo Kabupaten Malang
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Salah satu tugas dari UPT PALD adalah untuk menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Malang.
Pada hari Jumat (14/11) staf UPT PALD melaksanakan pelayanan bantuan penyedotan lumpur tinja yang berada di limbah tinja di pendopo Kabupaten Malang, jl KH. Agus Salim no 7 Malang. Bantuan pelayanan penyedotan lumpur tinja tersebut dilaksanakan guna memfasilitasi dan mendukung sanitasi dalam pengelolaan IPAL Komunal di Kabupaten Malang. Setelah penyedotan lumpur tinja selesai, maka tim melanjutkan tugasnya untuk pembuangan lumpur tinja ke IPLT Talangagung.