Detail Berita

Perawatan Taman Median dalam Lawang

UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 235 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.

Untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman Kota serta untuk mengimbangi meningkatnya polusi kendaraan, maka UPT Pengelolaan Taman DPKPCK Kabupaten Malang melakukan kegiatan rutin pemeliharaan, perawatan, pengembangan dan pengelolaan pada taman secara terarah, terukur dan berkesinambungan. Pada hari Kamis (23/9) petugas dari Tim UPT PengelolaanTaman melakukan perawatan rutin di taman median dalam jalan Monginsidi Lawang.

Berita Lain