Detail Berita

Rapat Koordinasi Pemanfaatan Ruang di Kementerian ATR/BPN

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalkan permasalahan tata ruang. Secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal yaitu Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Kedua, memfokuskan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya. Ketiga, menyinergikan program pembangunan antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Keempat, mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan dan kelima yaitu mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah..

Pada Hari Kamis (22/9), Sekretraris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ir. Anang Udayana, Sp.1., beserta staf menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Ruang dengan Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR /BPN. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jl. Raden Patah 1 No.1, Jakarta.

Berita Lain