Detail Berita

Sosialisasi Dan Evaluasi Capaian SPM Bidang PUPR Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi dan Evaluasi Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. 

Kegiatan yang dilaksankan di Hotel Atria Malang (6-7/10) dihadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se Jawa Timur. Tim dari Kabupaten Malang diwakili Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

Berita Lain