Detail Berita

Ibu Hamil boleh Vaksin Booster?

Hai sobat DPKPCK…

Pemerintah telah memulai vaksinasi booster untuk masyarakat dengan sasaran usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Namun, Pemerintah juga memutuskan memperbolehkan ibu hamil mendapat vaksinasi Covid-19.

Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster, tetapi dengan beberapa persyaratan. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.

Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan

kabur

Terakhir, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Repost: @Indonesiabaik.id

Berita Lain