Detail Berita

FGD terkait KKPR dan PBG dengan DPMPTSP dan BPN

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Adapun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan istilah perizinan yang baru, dipakai untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. 

Pada hari Jum’at (04/02) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengadakan FGD terkait KKPR dan PBG dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kecil Lantai 2 DPKPCK Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo Kav.6 Kepanjen.

Berita Lain