Detail Berita

Rakor Persiapan Usulan Kegiatan Pembangunan Daerah dari DAK Fisik dan Non Fisik Tahun 2024

DAK adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur atau kegiatan non-fisik tertentu yang dianggap strategis. DAK fisik biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung, dan lain sebagainya. Sementara DAK non-fisik dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, penguatan kapasitas dan lain-lain.

Pada Selasa (13/06), Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Usulan Kegiatan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA Kabupaten Malang.

Berita Lain