Detail Berita

Konsultasi Proses Pra Validasi Dan Validasi KLHS Penyusunan Rencana Tata Ruang

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dilakukan secara terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 

 Pada hari Senin (05/10), Kepala Bidang PRPB beserta Staf, melakukan Konsultasi Proses Pra Validasi KLHS Penyusunan Rencana Tata Ruang. Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Jl. Wisata Menanggal No.38, Dukuh Menanggal, Surabaya.

 

Berita Lain