Detail Berita

Inventarisasi dan identifikasi objek tanah hasil tukar menukar kawasan hutan

Pada dasarnya kawasan hutan dapat dimanfaatkan sepanjang tetap memperhatikan norma konservasi baik menyangkut sifat, karakteristik, dan kerentanannya. Dalam pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan peruntukan kawasan hutan, namun tidak diperbolehkan mengubah suatu kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan. 

Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan melalui tukar-menukar atau melalui pelepasan kawasan hutan. Tukar menukar dan pelepasan kawasan hutan dimaksud dipergunakan untuk kepentingan nonkehutanan yaitu pertanian, perkebunan, permukiman transmigrasi, industri, perumahan, perkantoran dan sebagainya, Sebelum suatu kawasan dilakukan tukar-menukar dan atau pelepasan, harus dilakukan kajian yang mendalam dan komperhensif, serta disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi.  Pada hari Selasa (26/10), Staf Bidang Penataan Ruang dan Bangunan melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi objek tanah hasil tukar menukar kawasan hutan di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Berita Lain