Rapat Asistensi dan Konsultasi Revisi RTRW Kabupaten Malang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi instrumen dasar dalam pengembangan wilayah serta sebagai pedoman dalam penetapan fungsi ruang untuk investasi.
Pada hari Kamis (06/04), Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, menghadiri Rapat Asistensi dan Konsultasi Revisi RTRW Kabupaten Malang bersama Subdit Kabupaten Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertanegara Lt.3 Jl. Merdeka Timur No.3 Malang.