Rakor Penyelenggaraan Tes CPNS dan dukungan UPT PALD
UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT PALD adalah melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik.
Pada hari Rabu (15/09), Kepala UPT PALD, Sandra Anggraini, SH, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Tes CPNS Kabupaten Malang, bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Malang. Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut UPT PALD, siap untuk menyediakan toilet Caravan mulai tanggal 25 September - 11 Oktober 2021.