Detail Berita

Rapat pra validasi KLHS RDTR

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dilakukan secara terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 

 

Pada hari Selasa (16/05) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) melaksanakan Rapat pra validasi KLHS RDTR WP Tumpang dan sekitarnya secara zoom meeting dengan pokja KLHS Provinsi Jawa Timur. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPKPCK lantai 2. Rapat pra validasi KLHS ini merupakan rangkaian menuju tahapan validasi KLHS. Validasi KLHS RDTR perlu dilaksanakan dalam rangka pemenuhan salah satu persyaratan kelengkapan administrasi dan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang merupakan bagian dari proses kegiatan legalisasi Rencana Detail Tata Ruang.

Berita Lain