Detail Berita

Sosialisasi Raperda tentang Inovasi Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Malang nantinya berfungsi sebagai payung hukum, sehingga memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam memunculkan inovasi daerah guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan disusunnya Raperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Pada Hari Rabu (20/07), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Malang mengadakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah. Sosialisasi ini berlangsung di Oemah Semar Malang, Kecamatan Poncokusumo dan dihadiri oleh 23 OPD di Kabupaten Malang termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Berita Lain