Detail Berita

Pendampingan TPA dalam permohonan PBG melalui SIMBG di Kabupaten Malang

Dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG merupakan portal perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung. SIMBG diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya sehingga lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pada Hari Kamis (21/07) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar. M.Si., bersama Kepala Bidang Perumahan dan tim melakukan Pendampingan TPA (Tim Profesi Ahli) dalam kegiatan pra-konsultasi dengan PT Lesaffre Sari Nusa terkait permohonan PBG melalui SIMBG. Dalam kesempatan ini Kepala DPKPCK berserta tim meninjau langsung lokasi PT. Lesaffre Sari Nusa yang terletak di Jalan Raya Bulupayung 1, Krebet, Kecamatan Bululawang.

Berita Lain