Detail Berita

Perawatan Taman TMP Kepanjen

UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengelolaan Taman merupakan salah satu dari 2 UPT yang berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.

Pada hari Senin (13/02), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan serta penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman TMP di Kepanjen.

Berita Lain