Detail Berita

Reviu atas laporan verifikasi Pelaksanaan Program Air Limbah Setempat APBN Tahun 2021 pada Kabupaten Malang

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, merupakan lembaga yang memiliki otoritas dalam pelaksanaan reviu atas laporan verifikasi Pelaksanaan Program Air Limbah Setempat APBN Tahun 2021 pada Kabupaten Malang. Hal ini didasarkan  pada beberapa ketentuan peraturan Perundang-undangan, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, serta surat Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor CK.0602-CL/563 Tanggal 13 Agustus 2021 terkait dengan Pelaksanaan review atas verifikasi konsultan Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) TA.2021.

Pada hari Kamis (18/11), BPKP Provinsi Jawa Timur melaksanakan reviu atas laporan verifikasi Pelaksanaan Program Air Limbah Setempat APBN Tahun 2021 pada Kabupaten Malang. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Kecil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen. Acara dihadiri oleh Kepala Seksi Penanganan Limbah Domestik beserta Staf Bidang Permukiman DPKPCK Kabupaten Malang.

Berita Lain