Detail Berita

Penguatan Perumusan Raperda Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah

Pemerintah Daerah saat ini dituntut untuk membangun kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah sehingga inovasi dibutuhkan sebagai tuntutan untuk menciptakan kemajuan Daerah. Untuk itu diperlukan pengaturan kebijakan sebagai upaya membangun sebuah ekosistem inovasi dimana kebijakan tersebut berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada hari Kamis (10/03), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Malang mengadakan rapat dalam rangka Penguatan Perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kertanegara, Jalan Merdeka No. 3 Malang dan dihadiri oleh 23 OPD di Kabupaten Malang termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Raperda tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Malang nantinya berfungsi sebagai payung hukum, sehingga memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam memunculkan inovasi daerah guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan disusunnya Raperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

 

Berita Lain