Pemantauan Program Hibah ALS oleh CPMU dan BPPW
Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan air limbah setempat, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program hibah ALS ini mempunyai keluaran yaitu terbangun dan berfungsinya tangki septik.
Program hibah ALS ini bersinergi dengan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) khususnya di Kabupaten/Kota yang memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) atau kerjasama IPLT. Pada hari Jum’at (15/10), Kepala Seksi Penanganan Limbah Domestik beserta Staf Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melaksanakan Pemantauan pelaksanaan konstruksi program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) APBN TA. 2021 oleh CPMU dan BPPW Provinsi Jawa Timur di Kecamatan Wajak.