Detail Berita

Rapat Fasilitasi Bidang Pertanahan dengan Tema Sinkronisasi RTRW Kabupaten / Kota se-malang Raya

Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Salah satu manfaat dari RTRW adalah mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya.


Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan Kota Malang dan Kota Batu sehingga tercipta sinergitas rencana pembangunan Malang Raya. Pada Hari Rabu (27/7) Taufina Luren, ST., Penata Ruang Ahli Muda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Fasilitasi Bidang Pertanahan dengan Tema Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota se-Malang Raya. Acara tersebut berlokasi di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang.

Berita Lain